BENERBARENG.ID – Dalam laporan tersebut, anggota DPR menyoroti masih banyaknya produk mainan anak dan pakaian yang beredar tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga dinilai berpotensi membahayakan konsumen sekaligus merugikan industri dalam negeri.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menilai pengawasan terhadap produk tanpa SNI perlu diperkuat, terutama pada sektor usaha mikro dan kecil (UMK). Ia menyebut masih banyak produk mainan anak hingga garmen yang beredar bebas tanpa sertifikasi standar nasional.
Sementara itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan bahwa SNI wajib diberlakukan untuk mainan anak usia di bawah 14 tahun guna memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.
Pemerintah sebelumnya juga telah memperingatkan bahwa produk mainan tanpa label SNI dapat dikenai sanksi pidana maupun denda karena berpotensi mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar keselamatan anak. (VYL)



