HukumPemerintahanUmum

Rangkaian Penggeledahan Kasus Korupsi Besar Berlanjut, Polri Datangi Ruko di Cipete

375
×

Rangkaian Penggeledahan Kasus Korupsi Besar Berlanjut, Polri Datangi Ruko di Cipete

Share this article

BENERBARENG.IDJAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sebuah ruko di kawasan Jalan Asem II, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi besar yang tengah ditangani aparat kepolisian.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim gabungan penyidik mendatangi deretan ruko dengan pengamanan ketat. Sejumlah kendaraan operasional kepolisian, termasuk bus personel dan mobil Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri, terlihat berada di lokasi. Polisi kemudian memasang garis polisi pada beberapa ruko yang menjadi objek penggeledahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, komputer, dan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Menurutnya, proses penggeledahan masih berlangsung hingga dini hari untuk memastikan seluruh barang bukti yang dibutuhkan dapat diamankan guna kepentingan penyidikan.

Budi menjelaskan, lokasi di Cipete merupakan lokasi ke-13 yang digeledah dalam rangkaian penyidikan gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Penggeledahan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, serta pengembangan dari barang bukti yang telah lebih dahulu diperoleh penyidik.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi besar, yakni kasus di sektor batu bara, dugaan korupsi di PT ASABRI, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Namun hingga kini penyidik belum mengungkap secara rinci keterkaitan lokasi yang digeledah maupun pihak-pihak yang menjadi target dalam pengusutan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan Polri dalam menangani ketiga perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan merupakan kewenangan penyidik Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

See also  Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 H Lewat Jalan Sehat di Masjid Al Akbar Surabaya

Ia juga menyampaikan Kejaksaan Agung akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Polisi belum mengungkap nilai kerugian negara maupun identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Proses penyidikan dipastikan masih akan terus berkembang seiring analisis terhadap dokumen dan perangkat elektronik yang telah disita. (EOG)