HukumUmum

Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Dorong Penyidikan Dibawa ke Pengadilan Terbuka

289
×

Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Dorong Penyidikan Dibawa ke Pengadilan Terbuka

Share this article

BENERBARENG.ID – Setelah menjalani pemeriksaan hampir sepuluh jam di Mapolda Metro Jaya, tiga tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo—Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma—diperbolehkan pulang oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, dan untuk sementara dinyatakan selesai oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Iman Imanuddin, memastikan bahwa ketiganya tidak ditahan karena masih mengajukan saksi ahli serta saksi meringankan. Penyidik, ujarnya, memberikan ruang bagi para tersangka untuk menghadirkan bukti yang dapat menyeimbangkan proses penegakan hukum.
“Para tersangka sudah memberikan keterangan mereka. Setelah itu, kami izinkan mereka kembali ke rumah masing-masing,” kata Iman.

Namun, dari pihak Roy Suryo dan tim hukum, pemeriksaan ini justru menjadi dasar dorongan agar perkara tersebut dilanjutkan ke pengadilan, bukan berhenti di proses penyidikan. Dalam dialog di acara Indonesia Morning tvOne, pengacara dan perwakilan kubu Roy menegaskan bahwa pengadilan merupakan satu-satunya ruang untuk menguji keaslian ijazah Presiden Jokowi, serta menilai apakah tuduhan penyebaran informasi palsu yang ditujukan kepada klien mereka memiliki dasar.

Salah satu anggota tim hukum, Bang Hamad, menilai tidak ditahannya ketiga tersangka menunjukkan adanya dinamika politik dalam penyidikan kasus ini. Ia menyebut bahwa dukungan publik dan sensitivitas politik turut memengaruhi keputusan penahanan. “Semoga dari awal memang begitu. Penahanan itu tidak signifikan. Yang penting, kasus ini bisa dibawa ke pengadilan supaya bukti diuji secara terbuka,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengadilan menjadi momentum bagi kedua pihak, termasuk pihak Presiden, untuk membuktikan kebenaran. Menurutnya, hanya putusan hakim yang dapat memastikan apakah ijazah yang dipersoalkan benar-benar asli atau sebaliknya. “Kalau pihak Presiden yakin ijazah asli, hadirkan dalam persidangan. Kalau kami bisa membuktikan sebaliknya, di situlah masalah ini selesai. Proses ini harus terbuka supaya publik bisa menilai,” katanya.

See also  Menko Pangan Apresiasi Penghematan Pupuk Indonesia: Dorong Revitalisasi Pabrik dan Diskon Harga Pupuk

Kubu Roy juga menyoroti bukti yang selama ini menjadi sorotan, termasuk unggahan Roy Suryo pada 2020 terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi. Mereka menilai klarifikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) bukanlah alat bukti hukum yang final dan tetap perlu diuji di bawah mekanisme pembuktian pengadilan, termasuk melalui pemeriksaan forensik dokumen.

Dalam diskusi yang sama, narasumber lain menekankan bahwa penyidik wajib memberikan ruang pembelaan yang seimbang antara pelapor dan terlapor. Prinsip ini, menurut mereka, menjadi dasar mengapa para tersangka tidak ditahan selama penyidikan. Selain menghadirkan dua saksi, pihak Roy mengaku telah menyiapkan empat ahli yang siap memberikan keterangan, mulai dari ahli linguistik forensik, ahli pidana, hingga pakar teknologi informasi.

Kubu Roy menegaskan bahwa mereka tidak akan mencabut laporan atau mundur dari kasus ini. Mereka menilai proses hukum harus berjalan hingga tahap pembuktian di pengadilan. “Kami ini ingin semuanya diuji di ruang sidang. Selama tidak dihentikan lewat SKPP atau mekanisme lain, kami akan terus maju,” ujar salah satu narasumber.

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah berlangsung lama dan beberapa kali mencuat kembali ke publik. Hingga kini, polisi menyatakan bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo CS merupakan perkara pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong berdasarkan laporan pihak Presiden. Tahap berikutnya, menurut penyidik, akan ditentukan setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini diperkirakan akan semakin menyita perhatian publik, terutama jika benar dibawa ke meja hijau dan disiarkan secara terbuka sesuai permintaan pihak Roy. (KUP)