EkonomiUmum

Sah! UMP Sumsel 2026 Naik jadi Rp3,94 Juta

352
×

Sah! UMP Sumsel 2026 Naik jadi Rp3,94 Juta

Share this article

BENERBARENG.IDPALEMBANG — Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 naik menjadi Rp3,94 juta atau tepatnya Rp3.942.963. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025

Herman Deru menjelaskan, besaran UMP Sumsel 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,10% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan itu setara dengan Rp261.392 dari UMP 2025 yang berada di angka Rp3.681.531.

“Kenaikan ini sudah sesuai dengan usulan yang disepakati dalam rapat penetapan upah bersama Dewan Pengupahan serta seluruh pihak terkait,” ujar Herman Deru di Palembang, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, kebijakan kenaikan UMP tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh di Sumatra Selatan. Namun demikian, pemerintah daerah juga mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha agar tidak terbebani secara berlebihan.

“Harapannya, keputusan ini menjadi keputusan yang proporsional dan bisa diterima oleh semua pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha,” imbuhnya.

Selain menetapkan UMP, Gubernur Sumsel juga mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2026 untuk sembilan sektor usaha. Ketentuan dan besaran UMSP tersebut ditetapkan secara khusus untuk masing-masing sektor dan akan menjadi acuan tambahan bagi perusahaan sesuai dengan bidang usahanya di Sumatra Selatan. (NCV)

See also  Banjir Sibolga: Ratusan Warga Mengungsi, Infrastruktur Terdampak