BENERBARENG.ID – Jakarta, 6 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) melalui Bidang Kesehatan menyatakan sikap politik tegas terhadap kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berlaku sejak 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Ketua Bidang Kesehatan DPP PDI Perjuangan, dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, menilai kebijakan ini bukan sekadar persoalan administratif, namun telah menimbulkan dampak kemanusiaan serius karena peserta yang dinonaktifkan tiba-tiba tidak bisa mengakses layanan kesehatan esensial.
Menurut laporan yang diterima PDI Perjuangan, penonaktifan tersebut berdampak langsung pada pasien dengan penyakit kronis, terutama pasien gagal ginjal yang rutin memerlukan hemodialisis. Laporan komunitas pasien bahkan menyebut jumlah pasien gagal ginjal yang terdampak bisa mencapai sekitar 160 orang akibat tidak aktifnya kepesertaan mereka ketika hendak berobat.
Desakan Perubahan Paradigma Kebijakan Kesehatan
PDI Perjuangan menyerukan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali peserta PBI yang dinonaktifkan dan merombak paradigma kebijakan jaminan kesehatan nasional. Partai itu menilai bahwa sistem saat ini terlalu berfokus pada aspek administratif dibandingkan pendekatan berbasis kebutuhan medis dan hak kesehatan rakyat.
Beberapa rekomendasi yang disuarakan termasuk deklarasi status darurat perlindungan pasien penyakit kronis, pembentukan pusat komando krisis layanan kesehatan nasional, serta integrasi data kesehatan, sosial, dan kependudukan untuk mencegah kebijakan yang salah sasaran.
Ribka Tjiptaning menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk menjamin hak atas kesehatan dan keselamatan warga, terutama kelompok miskin dan rentan, sesuai dengan nilai Pancasila.
Respons Pemerintah dan BPJS Kesehatan
Sementara itu, BPJS Kesehatan dan pemerintah memberikan penjelasan bahwa penonaktifan peserta PBI merupakan bagian dari pembaruan data peserta secara berkala oleh Kementerian Sosial. Menurut BPJS, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kemungkinan untuk direaktivasi jika terbukti memenuhi kriteria sosial dan medis setelah verifikasi di lapangan.
Menteri Sosial menambahkan bahwa meskipun status PBI dinonaktifkan, rumah sakit tetap tidak boleh menolak melayani pasien yang memerlukan layanan darurat atau medis penting sambil menunggu proses reaktivasi.
Kritik DPR dan Ancaman Krisis Layanan Kesehatan
Isu ini juga mendapat sorotan dari anggota Komisi IX DPR RI yang mengkritik penonaktifan mendadak tanpa pemberitahuan yang memadai. DPR menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang rentan, terutama pasien penyakit kronis yang bergantung penuh pada fasilitas medis secara rutin.
Kasus penonaktifan massal tersebut telah memicu perdebatan politik dan kemanusiaan yang luas di Indonesia. Sementara partai politik seperti PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan yang dinonaktifkan dan melakukan reformasi, pemerintah dan BPJS Kesehatan menyatakan proses ini bagian dari pembaruan data dan menyediakan mekanisme reaktivasi bagi yang berhak. (MFU)



