Hukum

Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Tata Kelola BGN

379
×

Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Tata Kelola BGN

Share this article

BENERBARENG.ID – Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Penahanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di kantor BGN.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program strategis nasional yang memiliki anggaran puluhan hingga ratusan triliun rupiah tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan Kejagung, penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa serta manipulasi sistem kemitraan Program Makan Bergizi Gratis. Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan pengadaan barang yang tidak relevan dengan kebutuhan program, termasuk ribuan unit motor listrik, televisi berukuran besar, tablet, hingga pengadaan perlengkapan lain yang diduga tidak mendukung langsung pelayanan gizi kepada siswa penerima manfaat.

Penyidik juga mendalami dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) serta penggunaan yayasan tertentu yang diduga memperoleh keuntungan melalui skema kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga mendapatkan akses khusus dalam pengelolaan dapur MBG sehingga memperoleh insentif dalam jumlah besar.

Sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto lebih dahulu mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN pada 2 Juni 2026. Sehari kemudian, Kejagung menggeledah kantor BGN dan sejumlah lokasi terkait sebelum akhirnya menetapkan para tersangka.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, bahkan mengakui bahwa dugaan praktik jual beli titik SPPG atau dapur MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatannya.

See also  Gus Ipul Dorong Sidoarjo Mulai Sekolah Rakyat Rintisan pada 2026

Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, Kejagung menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan pengelolaan anggaran serta proses pengadaan di lingkungan BGN. Barang bukti tersebut kini sedang dianalisis untuk menghitung potensi kerugian negara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.

Catatan: Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AGY)