Ekonomi

Kelangkaan BBM Rugikan Warga, Jalur Class Action hingga Citizen Lawsuit Terbuka

391
×

Kelangkaan BBM Rugikan Warga, Jalur Class Action hingga Citizen Lawsuit Terbuka

Share this article

BENERBARENG.ID – JAKARTA, 22 Juli 2026 – Masyarakat yang mengalami kerugian akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dinilai memiliki peluang menempuh jalur hukum melalui mekanisme class action maupun citizen lawsuit. Langkah tersebut dapat dipilih apabila kelangkaan BBM menimbulkan kerugian yang meluas, baik secara ekonomi maupun terhadap aktivitas masyarakat.

Dalam mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok, sejumlah warga yang mengalami kerugian dengan fakta dan dasar hukum yang sama dapat mengajukan gugatan secara bersama-sama. Mekanisme ini telah diakui dalam sistem hukum Indonesia dan diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002.

Sementara itu, citizen lawsuit atau gugatan warga negara merupakan upaya hukum yang ditujukan kepada pemerintah apabila dianggap lalai memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam melindungi hak-hak masyarakat. Berbeda dengan class action, gugatan ini lebih berorientasi pada perbaikan kebijakan dan pemenuhan kewajiban negara daripada tuntutan ganti rugi bagi individu.

Direktur Bantuan Hukum LBH Jakarta, Fadhil Hasan, menjelaskan bahwa pemilihan mekanisme gugatan harus melihat akar persoalannya. Apabila masalah berasal dari kebijakan pemerintah yang dinilai gagal melindungi hak masyarakat, maka jalur yang tepat adalah citizen lawsuit. Sebaliknya, jika kerugian timbul akibat pelaksanaan atau implementasi kebijakan yang buruk dan berdampak pada banyak orang, maka class action dapat menjadi pilihan.

“Kalau gugatan warga negara, problemnya di kebijakan. Sedangkan jika implementasi kebijakan yang buruk menimbulkan kerugian masyarakat secara meluas, mekanisme class action dapat digunakan,” kata Fadhil Hasan.

Menurut Fadhil, class action bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh pemulihan atau ganti rugi tanpa harus mengajukan gugatan secara individual. Dalam mekanisme tersebut, sekelompok orang yang memiliki kesamaan fakta dan kerugian dapat diwakili oleh beberapa orang sebagai penggugat di pengadilan.

See also  Gubernur Khofifah Dorong Salak Madu Wonoagung Jadi Komoditas Unggulan Hortikultura Jawa Timur

Pernyataan mengenai peluang gugatan tersebut kembali mengemuka di tengah persoalan kelangkaan BBM di sejumlah daerah. Sejumlah kalangan hukum menilai bahwa apabila gangguan distribusi berlangsung berulang dan menyebabkan kerugian luas, masyarakat memiliki dasar untuk menguji tanggung jawab penyelenggara negara maupun badan usaha yang bertugas menyediakan dan menyalurkan BBM.

Pandangan senada disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok. Ia menegaskan bahwa apabila masyarakat mengalami kerugian akibat pelanggaran hak konsumen, peraturan perundang-undangan memberikan ruang untuk mengajukan gugatan secara bersama-sama.

Mufti menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh barang dan jasa sesuai dengan kualitas yang dijanjikan, mendapatkan informasi yang benar, serta memperoleh ganti rugi apabila mengalami kerugian. Apabila hak-hak tersebut dilanggar dan menimbulkan kerugian yang sama bagi banyak orang, gugatan class action dapat ditempuh.

Meski demikian, para ahli hukum mengingatkan bahwa keberhasilan gugatan tetap bergantung pada pemenuhan syarat formil dan materiil. Untuk class action, penggugat harus dapat menunjukkan adanya kesamaan fakta, dasar hukum, dan jenis kerugian. Sedangkan dalam citizen lawsuit, penggugat umumnya harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) kepada pihak yang akan digugat sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Dalam praktiknya, Indonesia telah mengenal berbagai perkara class action maupun citizen lawsuit terkait kebijakan publik. Beberapa gugatan dikabulkan sebagian oleh pengadilan, sementara lainnya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Hal tersebut menunjukkan bahwa kedua mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang tersedia, namun pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum acara secara ketat.

Di sisi lain, Ombudsman RI mengingatkan bahwa kelangkaan BBM tidak hanya berdampak pada antrean panjang di SPBU, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Pekerja harian, pelaku UMKM, pengemudi angkutan, hingga masyarakat umum kehilangan waktu produktif akibat ketidakpastian distribusi BBM. Ombudsman juga menyoroti pentingnya transparansi informasi dari pemerintah dan penyelenggara layanan agar masyarakat tidak dirugikan oleh ketidakpastian pasokan.

See also  Dituduh Mencuri, Tiga Karyawan Percetakan Diduga Disekap Tiga Pekan dan Diperas Rp50 Juta

Para pakar hukum menilai, sebelum mengajukan gugatan, masyarakat perlu mengumpulkan bukti kerugian yang dialami, seperti bukti pembelian BBM, dokumentasi antrean, maupun bukti kerugian ekonomi lainnya. Bukti tersebut akan menjadi dasar dalam pembuktian di pengadilan apabila gugatan diajukan melalui mekanisme class action maupun citizen lawsuit (AOG)