BENERBARENG.ID – JAKARTA – Komisi VI DPR RI mendesak percepatan pembayaran gaji karyawan PT Pos Indonesia (Persero) agar dapat dicairkan paling lambat 1 September 2026. Desakan tersebut muncul di tengah kondisi keuangan perusahaan yang berdampak terhadap puluhan ribu karyawan dan pensiunan.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, kepastian pembayaran gaji menjadi perhatian utama setelah pihaknya menerima aspirasi Serikat Buruh PT Pos Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana memastikan gaji mereka bisa dibayarkan pada 1 September,” ujar Anggia.
PT Pos Indonesia saat ini memiliki sekitar 31.000 karyawan aktif dan 28.000 pensiunan. DPR menilai persoalan keuangan perusahaan perlu segera ditangani karena menyangkut keberlangsungan hidup puluhan ribu keluarga.
DPR Dorong Pencairan Tagihan Rp158 Miliar
Salah satu langkah yang didorong Komisi VI adalah mempercepat pencairan tagihan PT Pos Indonesia kepada pemerintah. Berdasarkan hasil audit, terdapat tagihan sekitar Rp158 miliar kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Angka tersebut merupakan pembayaran atas layanan yang telah diberikan PT Pos Indonesia dan bukan bantuan atau dana talangan pemerintah. Selain tagihan kepada Kemensos, perusahaan juga memiliki tagihan kepada sejumlah pihak lain, termasuk Bulog dan Peruri.
Anggia mengatakan surat permintaan pencairan tagihan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan sejak 12 Agustus 2026. Komisi VI berharap dana tersebut dapat direalisasikan dalam pekan ini sehingga membantu memastikan pembayaran gaji karyawan.
“Kami dengar langsung kekhawatiran teman-teman buruh. Ini bukan sekadar angka di laporan keuangan, tapi menyangkut dapur puluhan ribu keluarga,” kata Anggia.
Pimpinan DPR Ikut Kawal
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menerima aspirasi Serikat Buruh PT Pos Indonesia bersama Anggia Erma Rini dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco disebut telah berkomunikasi dengan pihak Danantara dan Kementerian Keuangan untuk mendorong penyelesaian persoalan pembayaran gaji.
DPR menegaskan akan mengawal proses tersebut hingga tuntas, mengingat PT Pos Indonesia merupakan salah satu BUMN strategis yang memiliki sejarah panjang dalam pelayanan pos dan logistik nasional.
Menyangkut Nasib Puluhan Ribu Keluarga
Persoalan keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya berdampak pada karyawan aktif, tetapi juga menjadi perhatian bagi sekitar 28.000 pensiunan PT Pos Indonesia.
Karena itu, DPR meminta pemerintah dan pihak terkait bergerak cepat agar persoalan likuiditas perusahaan tidak berlarut-larut dan hak pekerja dapat dipenuhi sesuai jadwal.
Komisi VI juga menilai penyelesaian tagihan PT Pos menjadi salah satu bagian penting dalam upaya membantu memulihkan kondisi keuangan perusahaan.
Dengan target pembayaran gaji pada 1 September 2026, percepatan pencairan dana menjadi semakin mendesak. DPR berharap seluruh pihak terkait dapat memastikan proses administrasi dan pencairan berjalan tanpa hambatan.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan menjadi bagian dari upaya penyehatan PT Pos Indonesia agar perusahaan dapat kembali menjalankan operasional dan memenuhi kewajibannya kepada karyawan secara berkelanjutan. (JDB)



