Pemerintahan

Gubernur Khofifah Ajukan Dua Raperda Strategis, Perkuat Pemuda dan Siapkan Dana Cadangan Pilgub Jatim

305
×

Gubernur Khofifah Ajukan Dua Raperda Strategis, Perkuat Pemuda dan Siapkan Dana Cadangan Pilgub Jatim

Share this article

BENERBARENG.IDSURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus menjaga kesiapan fiskal daerah melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan serta Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Nota Penjelasan kedua Raperda tersebut disampaikan Khofifah dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8).

Menurut Khofifah, meski memiliki ruang lingkup berbeda, kedua Raperda tersebut sama-sama diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pembangunan manusia, serta memastikan kebutuhan fiskal Jawa Timur dapat dipersiapkan secara terencana.

Perkuat Peran Pemuda

Khofifah mengatakan, pembangunan kepemudaan dan keolahragaan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan Jawa Timur. Penguatan kapasitas generasi muda menjadi investasi strategis untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 sekaligus mendukung Visi Jawa Timur 2045.

“Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan. Karena itu, potensi dan peran pemuda harus terus kita kuatkan,” ujar Khofifah.

Ia menegaskan pembangunan kepemudaan tidak cukup hanya melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi. Pemerintah juga perlu membuka ruang partisipasi yang lebih luas agar pemuda dapat terlibat dalam pembangunan serta memberikan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat.

“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana pemuda memiliki kapasitas, tetapi juga bagaimana mereka mendapat ruang yang cukup untuk berpartisipasi dan ikut menentukan arah pembangunan Jawa Timur,” katanya.

Di sektor olahraga, Khofifah menilai pembangunan keolahragaan memiliki peran penting dalam membentuk masyarakat yang sehat, produktif, berkarakter, dan berdaya saing.

See also  Pemerintah Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra hingga 2028

Jawa Timur sendiri memiliki potensi besar di bidang olahraga, baik dari sisi atlet, sumber daya manusia, maupun sarana dan prasarana.

Namun, menurutnya, penguatan sektor tersebut membutuhkan regulasi yang mampu menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional.

Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sementara saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Di sisi lain, Pemprov Jatim juga belum memiliki Perda yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraan kepemudaan.

“Maka, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakannya harus jelas, strateginya harus terukur, dan mekanisme pelayanan kepemudaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Khofifah.

Karena itu, Pemprov Jatim mengusulkan agar penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan diatur dalam satu Perda. Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat harmonisasi kebijakan, meningkatkan efektivitas tata kelola, memberikan kepastian hukum lintas sektor, serta mendorong efisiensi perencanaan dan pemanfaatan sumber daya daerah.

Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas olahraga, dan masyarakat.

Siapkan Dana Cadangan Rp600 Miliar

Sementara itu, Raperda kedua mengatur pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Khofifah menjelaskan, penyelenggaraan Pilgub membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai, terencana, tepat waktu, transparan, dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Karena kebutuhan anggaran Pilgub cukup besar, pembiayaan perlu disiapkan secara bertahap agar tidak seluruhnya menjadi beban APBD dalam satu tahun anggaran.

“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” ujarnya.

See also  Hari Pahlawan & HKN 2025, Wali Kota Yogya Dorong Inovasi Generasi Muda dan Penguatan Primary Health Care

Pemprov Jatim mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Pilgub sebesar Rp600 miliar. Dana tersebut akan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun.

Rinciannya, Rp275 miliar diusulkan melalui APBD 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar melalui APBD 2029.

Khofifah menegaskan, besaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kesinambungan APBD, pemenuhan pelayanan dasar, program prioritas pembangunan, serta perkembangan kebutuhan riil penyelenggaraan Pilgub Jatim.

“Angka Rp600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” tegasnya.

Dalam penyusunannya, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.

Menurut Khofifah, dinamika regulasi dan desain kepemiluan perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembiayaan. Karena itu, kebijakan dana cadangan harus disusun secara terukur sekaligus adaptif terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ditargetkan Mulai APBD 2027

Khofifah berharap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dapat diselesaikan sebelum persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Jatim terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Dengan demikian, penyisihan dana cadangan dapat mulai dianggarkan melalui APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya.

“Harapan kita, Perda ini bisa selesai sebelum persetujuan bersama APBD 2027. Dengan begitu, penyisihan dana cadangan sudah bisa mulai dilakukan sejak APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya,” katanya.

Khofifah menekankan, pembentukan dana cadangan bukan sekadar menyiapkan anggaran untuk Pilgub, tetapi juga merupakan bagian dari strategi menjaga keseimbangan fiskal daerah.

“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD, memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan program-program prioritas pembangunan tetap terlindungi,” pungkasnya.

See also  Jatim Raih 2 Penghargaan Nasional JDIH dengan Predikat AA dan Nilai 100, Gubernur Khofifah Komitmen Perkuat Kepastian Hukum dan Layanan Publik

Khofifah berharap pembahasan kedua Raperda bersama DPRD Jatim berlangsung konstruktif dan menghasilkan regulasi yang implementatif serta mampu menjawab kebutuhan Jawa Timur ke depan.

Khusus Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi penguatan kualitas generasi muda, peningkatan prestasi olahraga, dan perluasan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Sementara Raperda Dana Cadangan diharapkan memberikan kepastian dalam perencanaan pembiayaan Pilgub sekaligus menjaga kesehatan fiskal Jawa Timur. (WOR)